Tradisi Segheh Dalam Perkawinan Adat Lampung Perspektif ‘Urf dan Maslahah Mursalah

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui hukum tradisi segheh menurut ‘urf dan maslahah mursalah. Tradisi segheh sendiri adalah praktik pemberian materi berupa uang, hewan (kerbau atu sapi), emas ataupun benda-benda berharga yang diberikan dari pihak laki-laki pada pihak perempuan. Segheh diberikan laki-laki pada awal mengambil gadis Lampung Pepadun  marga Anak Tuha. Segheh diberikan atas kesepakatan antara laki-laki dan perempuan dimana kedudukan segheh menurut adat disamakan dengan mahar menurut hukum Islam. Pemberian segheh didasarkan pada status sosial atau Pendidikan calon mempelai wanita. Padahal dalam ketentuan hukum Islam penentuan mahar didasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan. Penelitian ini berbasis lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan tokoh adat dan pelaku segheh, observasi dan dokumentasi. Tradisi segheh dalam perspektif ‘urf dan maslahah mursalah dinilai ada dampak kemudaratan yang cukup banyak, seperti:  menumpuknya hutang suami istri dan juga keluarga, sebab tradisi segheh yang sifatnya wajib dalam pernikahan adat Lampung Pepadun marga Anak Tuha memaksa calon mempelai pria untuk melaksanakannya. Jika kondisinya adalah dalam keterbatasan kemampuan keuangan yang menyebabkan pihak laki-laki mencari uang dengan banyak cara diantaranya dengan berhutang, bahkan tidak sedikit yang menjual atau menggadai aset pokok. Kemudaratan yang terdapat dalam tradisi segheh menyebabkan tradisi segheh termasuk ke dalam kategori ‘urf fasid danmaslahah mulghah. Untuk itu tradisi segheh yang dipaksakan padahal secara kapasitas pihak calon mempelai pria suami tidak mampu memenuhi harus ditiadakan karna hal tersebut lebih banyak mendatang mudarat.  Jika secara finansial pihak laki-laki mampu melaksanakan tradisi segheh, maka hal tersebut diperbolehkan karena membawa manfaat bagi kehidupan rumah tangga kedua pasangan. Terutama dalam membantu menyiapkan perlengkapan rumah tangga.