FAKTOR EKONOMI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KASUS PERCERAIAN ERA PANDEMI COVID-19 DALAM TINJAUAN TAFSIR HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
ABSTRAK: Pandemi Covid-19 sebagai persitiwa global memiliki dampak yang juga bersifat global. Tidak hanya dalam pengertian geografis namun juga pada praksis kehidupan. Berbagai negara dilanda pandemi lalu berdampak kepada banyak aspek tidak terkecuali perekonomian. Pandemi menimbulkan shock (guncangan) ekonomi dan mengakibatkan banyak keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tragisnya, tidak jarang ketika masalah ini tidak terselesaikan justru kehidupan rumah tangga itu sendiri yang diselesaikan dengan perceraian. Suatu fase dimana suami-istri seharusnya semakin mengencangkan kebersamaan agar mampu melewati pandemi dengan segala dampaknya ini. Tujuan penelitian ini untuk menelaah bagaimana tuntunan wahyu al-Qur’an dalam menyoroti kenyataan ini yaitu melalui perspektif tafsir hukum keluarga Islam.Penelitian ini menyimpulkan bahwa sakinah (ketenangan) merupakan tujuan mendasar dalam berpasang-pasangan. Sakinah tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dua faktor utama, yaitu mawaddah (kecenderungan materialistik) dan rahmah (kecenderungan non-materialistik). Terganggunya perekonomian yang termasuk dalam kategori mawaddah, secara otomatis akan berpengaruh terhadap kualitas sakinah yang dihasilkan. Ketika kualitas sakinah terganggu akan menghasilkan goncangan terhadap eksistensi atau azwaja, yaitu hubungan keberpasangan. Sakinah akan mengalami fluktuasi disebabkan fluktuatifnya mawaddah dan rahmah itu sendiri. Karena itu, kedua faktor ini seharusnya mampu bekerja sama dan saling mengisi untuk mempertahankan eksistensi sakinah sehingga suami-istri terus mampu mempertahankan kebersamaannya. Dengan demikian, wahyu al-Qur’an menuntunkan bahwa terguncangnya aspek mawaddah, dalam hal ini adalah faktor ekonomi di era pandemi, tentu akan menyebabkan terguncangnya sakinah (ketenangan) dalam rumah tangga (azwaja). Dalam hal ini, aspek rahmah mesti hadir dan lebih diperkuat perannya untuk menjaga stabilitas sakinah sehingga kehidupan berpasangan (azwaja) mampu dipertahankan semaksimal mungkin dan perceraian menjadi tidak perlu terjadi.