Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak
Abstract
Abstrak : Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, dan menganalisis praktik tersebut dalam pandangan ‘urf. Hal ini dikarenakan masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang kota Bandar Lampung masih melaksanakan suatu kebiasaan/tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan mewawancarai tiga tokoh adat batak. Analisa penulis bersandar pada teori urf. Temuan penulis adalah tradisi minuman pelengkap (mitu) yang dilakukan oleh masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung disebabkan keinginan masyarakat untuk melestarikan kebiasaan orang-orang terdahulu karena tradisi tersebut terdapat nilai yang menguntungkan bagi para pelaku tradisi, seperti menambah semangat, memeriahkan pesta pernikahan yang dilaksanakan dan mempererat kekerabatan. Tradisi minuman pelengkap (mitu) ini dilakukan pada saat berlangsungnya pernikahan yang diawali dengan acara marhata sinamot (membicarakan pemberian mas kawin) dan ulaon unjuk (pesta adat). Tradisi minuman pelengkap (mitu) termasuk dalam ‘urf fasid, suatu tradisi yang bertentangan dengan syari‟at Islam.Kata kunci: ‘urf, tradisi, mitu, Batak, pernikahan