Analisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad Tentang Konsep Poligami

Abstract

Abstrak : Poligami adalah persoalan lama yang selalu menarik untuk diperbincangkan di berbagai kalangan. Husein Muhammad dalam bukunya berpendapat bahwa poligami bukan praktik yang dilahirkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis. Pernyataan Islam atas poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah, hingga kelak praktik tersebut tidak ada lagi. Dua cara dilakukan al-Qur’an untuk merespon praktik ini: mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis transformatif, dan mengarahkannya pada penegakkan keadilan. Penelitian ini akan mengkaji Pemikiran Husein Muhammad tentang konsep poligami dalam buku Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai dengan menggunakan bahan penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan dekriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Husein Muhammad memperbolehkan poligami dengan syarat yang ketat yaitu mengenai keadilan. Penafsiran Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara material (al-qisṭ) dan mental-psikologis (al-‘adl). Jika dilihat dalam jangka panjang pemikiran ini adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya. Karena puncak atau ujung dari kehendak Allah Swt. adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus.Kata Kunci : Pemikiran, Husein Muhammad, Poligami.