Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama

Abstract

Pasca pemberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UUP) yang menaikkan usia perkawinan menjadi 19 tahun berdampak meningkatnya permohonan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Semangat undang-undang tersebut untuk mencegah perkawinan pada usia anak seringkali mendapat kendala dengan terjadinya kehamilan di usia anak yang mengharuskan segera dilangsungkannya perkawinan. Hal inilah menunjukan bahwa perkawinan pada usia anak masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Permasalahan penelitian ini yaitu DK berdasarkan UUP, syarat permohonan DK, dan interpretasi hakim terhadap kondisi hamil sebagai alasan untuk mengabulkan permohonan DK. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan peneletian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa DK berdasarkan UUP dapat diajukan ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan; Pengajuan permohonan DK di Pengadilan Agama Blambangan Umpu harus disertai bukti-bukti pendukung yang cukup seperti surat keterangan kesehatan reproduksi calon pengantin dari tenaga kesehatan; dan Interpretasi hakim terhadap kondisi hamil adalah kondisi darurat yang tidak ada pilihan lain sehingga harus segera melaksanakan perkawinan. Keadaan darurat tersebut menjadi alasan dalam mengabulkan permohan DK dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak serta melihat kemaslahatannya