KONSEP MAQᾹṢID AL-SYARI’AH IBN ‘ASYṸR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER

Abstract

Konsep maqāṣid al-syari’ah Ibn ‘Asyῡr merupakan babak baru keilmuan metodologi hukum Islam (uṣῡl al-fiqh), karena telah dikonstruk menjadi sebuah spesifikasil ilmu maqāṣid al-syari’ah dipisahkan dari bahasan ilmu uṣῡl al-fiqh. Substansi isi dan materi bahasannya telah mengakomodir dan menjamah berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan termasuk aspek hukum keluarga. Gagasan, pemikiran, dan tawaran-tawaran konsepsionalnya banyak menjadi rujukan para ilmuan, terutama mereka yang melakukan pembaruan dan mengembangkan pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer.Kata Kunci: Maqāṣid al-syari’ah, Hukum Keluarga Islam, Ibn ‘Asyῡr.