NIKAH MISYĀR DALAM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Pernikhan adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam. Pemahaman terhadap pernikahan tersebut kemudian berkembang di berbagai Negara. Hukum Islam yang kemudian bergandengan dengan positif sama-sama mengatur tentang pernikahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah konsep nikah misyār yang marak terjadi pada masyarakat dan Bagaimana problematika nikah misyār dalam pandangan UUP dan KHI. Penelitian ini bersifat desktiptif analitis. Simpilan dari penelitian ini adalah bahwa nikah misyār merupakan pernikahan berlandaskan akad syariat Islam yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Nikah misyār tetap eksis dalam kehidpan bermasyarakat lengkap dengan berbagai dinamikanya.