PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Abstract

Perkawinan merupakan bersatunya dua insan antara seorang lelaki dan perempuan dengan suatu ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan dari hukum Islam .Namun terkadang dalam suatu perkawinan terdapat masalah yang menyebabkan terjadinya suatu perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang melatarbelakangi adanya tindakan untuk bercerai banyak macamnya, namun perceraian tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya peningkatan perceraian pada masa pandemi di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, serta untuk mengetahui tinjauan dari hukum Islamnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah. Hasil penelitian ini antara lain adalah meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah disebabkan 3 faktor utama teratas pada peningkatan indeks perceraianyang terjadi disebabkan (a) faktor ekonomi keluarga yang sulit, (b) perselisihan yang terjadi secara terus menerus dan (c) faktor salah satu pihak meninggalkan pihak dia tanpa izin. Sedangkan dari tinjauan dari hukum Islam terkait meningkatnya angka perceraian, maka Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian sesuai aturan yang berlaku.