PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Abstract

ABSTRAK: Membicarakan perempuan selalu menarik,perdebatan tentang posisi perempuan selalu muncul dalam lini kehidupan. Sebagian pendapat memposiiskan perempuan subjek hukum yang utuh, punya hak-hak tertentu dan pada sisi lain tidak punya hak sama sekali. Karenanya kajian tentang perempuan sebagi subjek hukum dalam hukum Islam ini perlu dikaji untuk pengetahui posisi perempuan dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan usul fikih yang fokus pada posisi perempuan dalam hukum Islam khususnya hukum keluarga.  Kata Kunci: Perempun, Subjek hukum, Hukum Islam.