Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Perspektif Maslahah

Abstract

Abstrak : Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dihadiri oleh kedua belah pihak secara langsung, adakala pihak diwakili oleh kuasanya untuk menghadiri mediasi (mediasi dilakukan secara virtual). Realitasnya pemberlakuan mediasi secara virtual dimasa pandemi ini kurang efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari belum adanya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi virtual. Untuk itu tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana penerapan mediasi virtual dalam perkara perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam sisi kemaslahatannya. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Perihal metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Lokasi yang diambil yaitu di Pengadilan Agama Gedong Tataan. Adapun metode analisis data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui penerapan mediasi yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Agama Gedong Tataan belum cukup baik dan dirasa kurang efektif dalam menyelesaikan masalah perceraian. Faktor yang menyebab mediasi virtual dilakukan karena Tergugat atau Penggugat berada di daerah jauh yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir ke pengadilan karena pandemi sehingga mediasi dilaksanakan virtual.Penerapan mediasi secara virtual persfektif maslahat sudah sesuai, dalam hal ini maslahat membantu bagi para pihak dalam berperkara dalam memberikan perdamaian dan menghindari kemudharatan.Kata Kunci: Maslahah, Mediasi, Perceraian