Perspektif Maslahah Mursalah Terhadap Pernikahan Suami Pada Masa Iddah Istri Pasca Surat Edaran DirjJen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri

Abstract

Penelitian ini menganalisisĀ  permasalahan pengimplementasian Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Pada praktiknya, terdapat pernikahan mantan suami sebelum habisnya masa iddah istri. Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah tinjauan maslahah mursalah terhadap Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Kesimpulan penelitian ini bahwa Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tidak dilaksanakan dengan baik di KUA Kecamatan Seputih Mataram sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan kemudaratan pada pernikahan mantan suami tersebut. Hal iniĀ  disebabkan menikah secara tergesa-gesa pada masa iddah mantan istri mengabaikan kesempatan berfikir secara jernih untuk membangun kembali rumah tangga yang baru pasca perceraian dari pernikahan sebelumnya.