Konseptualisasi HAM Dalam Poligami

Abstract

Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan di Indonesia bersifat Monogami walaupun nantinya di bolehkan untuk berpoligami dengan syarat dapat izin dari isteri dan Pengadilan Agama. Poligami mendapatkan tanggapan pro dan kontra di Indonesia. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif karena berbasis kepustakaan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis tentang konsep HAM dalam perkawinan Islam,sumber data buku-buku dan dokumen yang berkaitan dengan tulisan ini. Adapun hasilnya bahwa konsep poligami di dalam HAM tidak ada pasal yang membahas mengenai Poligami, tetapi bisa dilihat di UDRH dan CEDAW, pada pasal 16 dijelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak yang sama, sedangkan pada pasal 18 adanya peluang untuk berpoligami sesuai dengan agamanya masing-masing.