FAKTOR DAN DAMPAK PERNIKAHAN PADA MASA KULIAH
Abstract
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang sakral, yang dilakukan apabila seseorang telah mampu menjalaninya yang pada dasarnya hukumnya adalah mubah. Hukum menikah kemudian bisa berubah menjadi sunah, wajib, makruh dan haram sesuai dengan kondisi yang ada. Sedangkan mencari ilmu, hukumnya ialah wajib bagi semua umat muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa yang mendorong mahasiswa untuk menikah pada masa kuliah dan dampaknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan purposive sampling. Faktor yang mendorong seorang mahasiswa untuk menikah pada masa kuliah dalam penelitian ini adalah: Pertama, untuk menghindari fitnah pacaran dan zina. Kedua, Merasa sudah siap menikah. Ketiga, dorongan orang tua dan keluarga. Dampak yang timbul dari pernikahan pada masa kuliah dalam bidang prestasi akademik adalah adanya kekhawatiran tidak mampu menyelesaikan perukuliahan selama empat tahun. Sedangkan dampak pada keharmonisan rumah tangga, mereka lebih repot dalam membagi kewajiban kuliah dan rumah tangga, meski tetap semangat dalam menjalaninya.