Implikasi Hukum Khulu’ Menurut Empat Madzhab Fiqh

Abstract

Akibat putusnya perkawinan yang disebabkan dari khulu’ menimbulkan hukum yang berbeda yakni mengenai kedudukannya sehingga akan berbeda juga mengenai turunan akibat hukum yang lain. Ke-empat ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dan Hambali berbeda pendapat apakah akibat khulu. adanya pandangan yang berbeda mengenai akibat hukum khulu’ di kalangan ulama salaf, penulis sangat tertarik meneliti masalah ini. Fokus penelitian adalah bagaimana akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? dan Apa persamaan dan perbedaan akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? Penelitian ini berjenis  kepustakaan (library research) dengan pendekatan komparatif. Adapun hasilnya : pertama, madzhab Maliki,  Hanafi, Syafi’i berpendapat bahwa khulu’ adalah thalaq meskipun di qoul qodim Imam Syafi’i mengatakan fasakh, akan tetapi dalam masalah hal ini dikedepankan ke qoul jadidnya yakni thalaq, sehingga ‘iddah sebagaimana ‘iddah tiga kali quru’ meskipun madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki memaknai quru ialah tiga kali suci sedangkan madzhab Hanafi dan madzhab Hambali arti quru’ yakni tiga kali haidh. Madzhab Hambali berpendapat bahwa khulu’ adalah fasakh sehingga cukup iddah satu kali haidh, dikarenakan perbedaan penarikan pemahaman hukum pada dalil dan juga perbedaaan istinbath dalil. Kedua, perbedaan dari pendapat para madzhab ialah terhadap suami yang ingin rujuk dalam masa ‘iddah madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i mengatakan tidak ada rujuk dalam fase masa iddah karena tujuan khulu’ ialah menghilangkan mudhorot dari bahtera rumah tangga tersebut, madzhab Hambali mengatakan jika suami mengambil iwadh tersebut maka tidak ada rujuk dalam masa iddah, akan tetapi jika suami menolak iwadh dari istri maka suami memiliki hak rujuk meskipun itu tetap hukum fasakh. Persamaan madzhab Maliki, madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i dan madzhab hambali yaitu khulu’ seperti bentuk jual beli yang saling ridha atau seperti Iqolah (pembatalan jual beli) sehingga tidak membutuhkan hakim di pengadilan.