Implikasi Nusyuz Suami Istri dalam Hukum Islam dan Gender

Abstract

Dalam masalah nusyȗz, posisi istri dinilai lemah ketika menghadapi nusyȗz suami, sedangkan ketika istri nusyȗz, suami berhak meninggalkan istri di tempat tidur, bahkan diperbolehkan memukul istri. Kondisi tersebut memunculkan pandangan adanya bias dan ketidakadilan gender dalam masalah nusyȗz, yang menuntut adanya keadilan dari adanya perbedaan implikasi antara nusyȗz suami dan nusyȗz istri. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan nusyȗz yang dilakukan oleh suami kepada istrinya mengarah kepada tindakan yang merusak muasyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik) sebagai dasar terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.