Konstruksi Qiyas Al-Gazali Dan Aplikasinya Dalam Istinbaṭ Hukum Islam Kontemporer

Abstract

: Salah satu metode penggalian dan penetapan hukum dalam pemikiran metodologi hukum Islam menurut al-Gazảli adalah qiyảs. Menurutnya, qiyảs hanyalah sebagai manhaj, bukan dalil hukum, meskipun menurut maẑhabnya al-Syảfi’i eksistensi qiyảs sebagai dalil hukum. Bahkan pada akhirnya menjadi doktrin dan konsensus para pakar hukum (Jumhῡr al-fuqahả’) dan pakar metodologi hukum (Jumhῡr al-uṣῡliyyin) untuk diikuti. Tetapi menariknya, al-Gazảli sebagai pengikut Syảfi’i justru mengkritik pemikiran-pemikiran uṣῡli al-Syảfi’i, di antaranya mengenai eksistensi dan kedudukan qiyảs dalam konstalasi pemikiran metodologi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji berbagai buku terkait, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berpikir deduktif-analogis dalam aplikasinya teruatama pada kasus-kasus hukum Islam kontemporer harus bertitik tolak dari unsur-unsur qiyảs (arkản al-qiyảs), yang meliputi pokok (aṣl), cabang (al-far’), causa legis (‘illah al-hukum), dan hukum (al-hukm al-aṣl). Dari keempat arkản al-qiyảs ini masing-masing diikat oleh persyaratan-persyaratan sebagai jastifikasi penalaran qiyảsi. Sehingga persoalan-persoalan baru yang muncul yang tidak terakomodir di dalam naṣ dapat dihubungkan dengan persoalan yang telah ditetapkan oleh naṣ atas dasar adanya kesamaan causa legis (‘illah al-hukm). Untuk itu, menurut al-Gazảli aplikasi qiyảs dipandang tidak sah apabila tidak terpenuhi keempat arkản al-qiyảs.