KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN
Abstract
ABSTRAK: Perceraian merupakan perkara yang paling banyak diajukan di pengadilan. Pada proses pembuktian keterangan saksi dalam perkara perceraian sangat penting bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan. Akan tetapi kebanyakan saksi dalam perkara perceraian hanya mengetahui Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal dan pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat saja. Rumusan Masalah dalam penerilian ini adalah Apakah keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian? Dan Apakah landasan yuridis sehingga keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian dan untuk mengetahui landasan yuridis sehingga keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian.Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang pengadilan yang ia lihat, ia dengar dan alami sendiri tentang suatu peristiwa. Ketika memberikan keterangan dimuka persidangan, saksi harus dapat memberikan keterangan yang meyakinkan dan membuktikan peristiwa hukum memang benar-benar terjadi agar kesaksiannya dapat diterima. Namun pada kenyataannya dalam perkara hukum keluarga seperti perceraian terkadang peristiwa hukum tentang perselisihan dan pertengkaran suami isteri tidak banyak diketahui orang lain termasuk keluarga bahkan saksi hanya menngetahui antara suami dan isteri berpisah tempat btinggal dan tidak hidup bersama. Keterangan saksi yang demikian dimana saksi hanya mengetahui akibat dari perselisihan dan pertengkaran suami dan isteri mempunyuai kekutan hukum sebagai suatu dalil pembuktian sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:299K/AG/2003 tanggal 08 juni 2005;Kata Kunci: Saksi, Pembuktian, Perceraian