DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masyarakat Desa Srimenganten, Kec. Pulaupanggung Kab. Tanggamus)
Abstract
Abstrak: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam, Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana umur keduanya masih dibawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materil. Keharmonisan rumah tangga yaitu terciptanya keadaan yang sinergis di antara anggota yang didasarkan pada cinta kasih dan mampu mengelola kehidupan dengan penuh keseimbangan (fisik, mental emosional dan spiritual). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa dampak dari adanya perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur adalah tidak harmonisan rumah tangganya dikarenakan sering terjadi pertengkaran, pemikiran yang tidak sejalan. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa tidak membolehkan terjadinya perkawinan di bawah umur karena banyak menimbulkan mudharatnya daripada menciptakan keharmonisan rumah tangganya.