Problematika Kawin Hamil Dalam Hukum Keluarga

Abstract

Abstrak : Problematika kawin hamil membawa dampak pada status nasab anak dan hak warisnya. Ketika anak yang dilahirkan adalah perempuan, maka ayahnya tidak berhak untuk menjadi wali pernikahannya. Begitupun dengan kewarisannya, antara ayah biologis si anak akan menjadi konsekuensi berat yang akan diterima oleh orang tua dan anaknya nanti. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab bagaimana konsekuensi hukum seorang yang melakukan kawin hamil menurut para ulama dari perbedaan hingga persamaan pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka, kemudian dianalisa menggunakan teknik deksriptif kualitatif. Hasilnya Seorang yang berzina dan menikahi yang dizinai serta menghasilkan anak, apabila anak tersebut perempuan, maka ayah yang dulunya menikahi ibunya pasca berbuat zina maka tidak diizinkan untuk menjadi wali dalam pernikahan karena konsekuensi dari pada apa yang dia perbuat di masa lalu, dan anak tersebut akan dinikahkan oleh wali hakim yang ditunjuk oleh pemerintah.Kata Kunci : Problematika Kawin Hamil, Hukum Keluarga, Wali Hakim