TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY DI TOKO LUCKY LIGHT CANDY KOTA MATARAM

Abstract

Perkembangan teknologi yang begitu cepat berakibat pada perkembangan metode-metode penjualan yang terus mengalami kemajuan, salah satunya yaitu metode pembayaran cash on delivery. Cash on delivery merupakan pembayaran dengan menyerahkan uang tunai pada saat barang sudah diterima oleh konsumen. Namun dalam praktiknya jual beli dengan sistem cash on delivery terdapat kasus di mana terjadi pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen. Hal ini juga terjadi di toko Lucky Light Candy Kota Mataram. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai praktik pembatalan sepihak transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pembatalan sepihak transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery.