PERSEPSI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM (UNRAM) TERHADAP UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU-ITE)

Abstract

Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tumbuh pesat. Secara otomatis berdampak terhadap perilaku, cara berpikir, dan bersifat tanpa batas. Pada titik ini, hampir tidak kenal batas usia, tanpa melihat latar belakang ras, gender, usia, status dan agama. Harus jujur diakui, bahwa teknologi informasi merupakan lokomotif yang dahsyat dalam mendorong transformasi sosial dalam kehidupan. Kepastian hukum pada aktivitas dunia teknologi (dunia maya) di negara kita, negara mengatur perlindungan terhadap masyarakat dari cybercrime yang tercantum dalam tulisan ini mengenai perbuatan yang dilarang. Sehingga dibuatlah Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).