Praktek Barter Pasca Panen Cengkeh Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara dengan beberapa warga yang berada di Desa Gunungteguh yang melakukan langsung praktek barter ini, mulai dari perangkat desa seperti bendahara desa, dan mahasiswa yang berasal dari Desa Gunungteguh dan juga petani. Data sekunder umumnya berupa catatan, laporan yang tersusun di arsip (dalam dokumen). Sumber data sekunder berasal dari buku, dokumentasi, internet, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi barter pasca panen padi di Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik sudah sesuai dengan syariat Islam, mengikuti rukun jual beli barter dan syarat-syarat barter