Dewan Pengawas Syariah Dalam Pengawasan Kontrak Pembiayaan

Abstract

Dalam upaya memurnikan pelayanan institusi keuangan syariah agar benar-benar sejalan dengan ketentuan syariah Islam, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) mutlak diperlukan. DPS merupakan lembaga kunci yang menjamin bahwa kegiatan operasional institusi keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Merujuk pada surat keputusan Dewan Syariah Nasional No. 3 Tahun 2000, bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, dan penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dalam mencari data penulis menggunakan metode literatur, adapun hasil dalam artikel mini adalah Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah; Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN