Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan

Abstract

Perjanjian pemborongan rumah merupakan suatu perjanjian dimana seorang pemborong menerima pesanan pembuatan rumah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Di Desa Tunggul, perjanjian antara konsumen dan pemborong dilakukan secara lisan dan isi perjanjian tersebut tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah. Perjanjian antara konsumen dan pemborong di Desa Tunggul berlangsung baik, meskipun pada kenyataannya tidak sedikit para pemborong dan konsumen harus menanggung risiko kerugian yang di sebabkan oleh overmacht dan wanprestasi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan akad apa yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang mengambarkan bentuk akad dalam pembuatan rumah dengan sistem borongan. Teknik pengumpulan data dalam  penelitian ini adalah dokumentasi untuk memperoleh gambaran lokasi penelitan, observasi untuk mengetahui akad serta wawancara pemborong dan konsumen di Desa Tunggul untuk memperoleh data yang valid. Teknik analisis data menggunakan analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah mengenai risiko kerugian. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa praktek perjanjian pemborongan rumah di Desa Tunggul  Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menggunakan akad istisna’ dengan bentuk akad secara lisan. Akad tersebut sesuai atau sah dalam Hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun akad.