STUDI AYAT TENTANG ASURANSI DALAM EKONOMI ISLAM
Abstract
Abstrak Hasil penelitian menunujukkan bahwa asuransi secara konsep dasar memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk memberikan perlindungan, dan tolong menolong terhadap sesama, selain itu juga sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi peristiwa yang mungkin akan terjadi yang menimpa sesorangAsuransi yang dibolehkan dalam syariat Islam adalah asuransi yang secara prinsip utama memiliki tiga unsur, yaitu : unsur saling bertanggungjawab, unsur saling melindungi dan unsur saling bekerjasama atau tolong menolong. Selain itu dari segi akad, asuransi yang dibolehkan oleh syariat Islam adalah asuransi yang memakai akad al-Mudharabah (bagi hasil) dan akad tabarru’ (tolong-menolong). Sedangkan asuransi yang tidak dibolehkan menurut syariat Islam adalah asuransi yang dalam operasionalnya mengandung unsur riba’, gharar, dan maisir. Kata kunci : Ayat, Asuransi, Ekonomi Islam