TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD MUDHARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

AbstrakMudharabah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil. Dimana Mudharabah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk suatu usaha tertentu dimana pihak pertama memberikan kontribusi dana kepada pihak kedua dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika dilihat dari kajian Fiqih Muamalahnya prinsip dasar yang dikembangkan dalam Mudharabah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun dan ukhuwah. Mengingat praktik muamalah akad Mudharabah yang ada di lapangan sudah memenuhi rukun dan syarat dalam operasionalnya. Namun terlihat isi subtansi akadnya ada hal-hal yang masih perlu dianalisa lebih jauh. Untuk itulah perlunya memahami konsep Mudharabah secara menyeluruh agar pada praktiknya tetap sejalan dengan tuntunan syariat. Kata Kunci : Mudharabah, Fiqih Muamalah, LKS