KEABSAHAN DAN PENGELOLAAN WAKAF AHLI (KELUARGA)

Abstract

Abstrakundang-undang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syari‟ah. Wakaf merupakan salah satu perbutan terpuji dan sangat bermanfaat dalam kehidupan umat manusia. Secara umum tidak terdapat dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf dalam Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Adapun dalam pelaksanaan wakaf harus memenuhi rukun wakaf yang terdiri dari: Wakif, Mauquf alaih, Mauquf, dan Shigat. Wakaf kelurga dalam hal ini bisa dikatakan sebagai wakaf ahli atau wakaf zurri, yakni wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataulingkungan kerabat sendiri. Dalam kebasahan dan pengelolaannya wakaf keluarga ini tentunya mengacu kepada Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.. Kata Kunci : Keabsahan, Pengelolaan, Wakah Ahli