KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA PERKAWINAN

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang (calon suami istri) pada saat atau sebelum dilangsungkannya perkawinan mereka, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Substansi perjanjian perkawinan terbatas mengenai kedudukan harta benda perkawinan. Meskipun suami atau istri tidak mengatur secara tegas hal-hal di luar harta benda perkawinan, norma agama, kepatutan, kebiasaan dan Undang-undang juga mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Namun dengan catatan, bahwa pihak ketiga juga terikat dengan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh suami istri sebatas hanya mengenai harta benda. Inti dari perjanjian perkawinan adalah kesepakatan antara calon suami istri yang akan menikah untuk memisahkan kepemilikan harta dan utang piutang, kesepakatan tentang sejumlah hal yang penting lain pada saat mengarungi bahtera rumah tangga. Adapun akibat hukum apabila di kemudian hari timbul permasalahan-permasalahan diantara para pihak atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian perkawinan Terhadap Harta Benda, maka perjanjian perkawinan dapat menjadi landasan bagi masing-masing pihak, yaitu suami dan istri, untuk melaksanakan dan memberikan batas-batas hak dan kewajiban diantara mereka.Kata kunci : Kedudukan Hukum, Perjanjian Kawin, Harta Benda Perkawinan