TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG NAFKAH IDDAH PERKARA CERAI GUGAT

Abstract

Abstrak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor  3 tahun 2018 menyatakan bahwa istri cerai gugat berhak mendapatkan nafkah iddah. Ketentuan ini berbeda dengan yang termuat pada Kompilasi Hukum Islam. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang nafkah iddah tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa Keputusan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk memerikan nafkah iddah terhadap istri yang dicerai sejalur dengan pendapat mazhab hanafi untuk memberikan istri yang ditalak bain atas nafkah iddah dengan dasar surah At-talaq ayat 6. Kata kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Nafkah iddah, Cerai gugat.