QAWA‘ID AL-LUGAWIYAH Al-‘AMM DAN KHAS DALAM APLIKASI PENETAPAN HUKUM KONTEMPORER

Abstract

Kaidah-kaidah kebahasaan yang mengatur ketentuan ‘amm dan khash merupakan salah satu bagian yang penting dalam memahami teks.  Kaidah Lughawi salah satunya bisa berupa lafaz umum atau khusus. Lafaz yang umum atau al’amm, ketetapan hukurmya harus diartikan kepada semua satuannya secara secara pasti bila disana tilak ada dalil yang mengkhususkannya, namun sebaliknya jika terdapat dalil yang mengkhussuskan maka mengenai petunjuk hukumnya dinilai dari hukum yang pasti (qoth'iy) atau dugaan (dzonny). Kaidah ini dijadikan patokan dalam istinbath hukum islam karena kaidah ini dipergunakan dalam menggali dan memperoleh hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil yang terperinci. Pemahaman terhadap jaman kontemporer dengan memperhatikan: orientasi kemudahan dalam moderasi keseimbagan, memperbanyak penelitian hubungan kekinian, memanfaatkan iptek kekinian, hubungan yang erat dengan gejala sosial, melembagakan secara sosial hukum syariah. Adanya teknologi, air yang tadinya sangat kotor dapat disuling menjadi air yang suci lagi menyucikan dan jual beli salam telah diketahui jenis melalui detail spesifikasi dan video mengambarkan tentang barang tersebut.  Kajian lebih mendalam tentang qawa‘id al-lugawiyah selayaknya senantiasa didalami agar ketentuan syara‘ dapat senantiasa menjawab masalah-masalah hukum dalam sinaran teks yang otoritatif.