IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NO.20 TAHUN 2019 TENTANG TAUKIL WALI BILKITABAH DALAM AKAD NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN BANJAR

Abstract

Abstrak Adanya batasan dalam syarat diperbolehkannya wewenang wali nasab berpindah kepada wali hakim pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 (5) yaitu berupa membuat surat taukil wali. Bahwa dalam hal wali yang tidak dapat hadir ketika akad, harus membuat surat taukil wali yang ditandatangani wali, disaksikan oleh dua orang saksi dan diikrarkan dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan/penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili atau tempat keberadaan wali. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 ini mampu memberikan solusi dari permasalahan wali yang tidak bisa berhadir di pernikahan dengan adanya surat taukil wali maka ketidak hadiran wali nikah dapat teratasi, ini merupakan dampak positif dalam pelaksanaan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang membahas taukil wali bilkitabah. Kata kunci : PMA, Taukil Wali Bilkitabah, KUA.