DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KELANGSUNGAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH Studi Desa Lalombonda Kecamatan Lalonggasumeeto Kab. Konawe

Abstract

Penelitian yang berjudul Dampak pernikahan dibawah umur terhadap kelangsungan rumah tangga Perspektif Maqasid Al-Syari’ah (Studi Desa Lalombonda Kec. Lalonggasumeeto Kab. Konawe). Dengan sub pembahasan, Faktor-faktor pernikahan dibawah umur, Dampak pernikahan dibawah umur, dan Tinjauan Maqasid Al-Syria’ah terhadap dampak pernikahan dibawah umur. Untuk menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu untuk teknik pengolahan data yang digunakan adalah teknik editing, classifying, verifying, analyzing dan concluding. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah yakni teknik display data, reduksi data, dan verifikasi data, adapun pengecekan keabsahan data menggunakan metode trianggulasi waktu, sumber, dan metode. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dampak pernikahan dibawah umur terhadap kelangsungan rumah tangga di desa lalombonda lebih banyak yang mengalami keterpurukan dari segi pendidikan, ekonomi maupun social bahkan para pelaku yang menikah dibawah umur. Usia pernikahan mereka tidak bertahan lama. Faktor pergaulan yang bebas dan hamil diluar nikah menjadi penyebab paling utama yang mendasari terjadinya pernikahan dibawah umur di desa lalombonda. Dan apabila ditinjau dari Maqasid Al-Syari’ah pernikahan dibawah umur tidak sesuai dengan Tujuan Maqasid Al-Syari’ah karena lebih banyak memunculkan mafsadat ketimbang manfaat sehingga dapat mengancam terwujudnya tujuan syari’at dalam memelihara agama, akal, keturunan, jiwa dan memelihara harta.