Cerai Gugat Akibat Perkawinan Politik (Studi Kasus Perkara Nomor: 0029/Pdt.G/2017/Pa.Kdi di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A
Abstract
Hakim dalam menyelesaikan konflik yang dihadapkan kepadanya harus dapat menyelesaikan secara obyektif berdasarkan Hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para Hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari Eksekutif. Proses Cerai Gugat akibat Perkawinan Politik (nomor: 0029/Pdt.G/2017/Pa.Kdi) di Pengadilan Agama serta Pedoman yang dipakai Hakim dalam Perkara Perceraian akibat Perkawinan Politik. Penggugat (Istri) yaitu mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No.7 Tahun 1989, serta gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah). Penelitian Kualitatif Deskriptif. Data diperoleh melalui Penelitian Data, Observasi dan Wawancara, terhadap Panitera dan Hakim-hakim Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A serta Dokumentasi. Kemudian Data diolah dalam bentuk Kata-kata dan Gambar. Perkawinan Politik memang ada namun bersifat tersembunyi, karena ini menyangkut HAM sehingga tidak dimunculkan dalam Pengaduan, dan belum ada kesepakatan bahwa persoalan Politik Perkawinan belum menjadi patokan Perkara dalam UUP