Penggunaan Media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa media yang digunakan untuk Tolak Bala yaitu Garam, Benang, Kemiri, Air, dan Bella Pitunnupa (Bubur 7 macam). Berdasarkan Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Tolak Bala ini dari segi kebiasaan bersifat khusus (kebiasaan) karena dilakukan di daerah tertentu, dan tidak dapat dihukumi melanggar ketentuan hukum islam karena merupakan adat istiadat masyarakat di Desa Laea kecamatan Poleang Selatan.Kata Kunci : Media, Tolak Bala, Hukum Islam.