Penggunaan Media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa media yang digunakan untuk Tolak Bala yaitu Garam, Benang, Kemiri, Air, dan Bella Pitunnupa (Bubur 7 macam). Berdasarkan  Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Tolak Bala ini  dari segi kebiasaan bersifat khusus  (kebiasaan) karena dilakukan di daerah tertentu, dan tidak dapat dihukumi melanggar ketentuan hukum islam karena merupakan adat istiadat masyarakat di Desa  Laea kecamatan Poleang Selatan.Kata Kunci : Media, Tolak Bala, Hukum Islam.