UPAYA TOKOH ADAT MENANGKAL TINDAKAN ASUSILA PERSFEKTIF AL-URF (STUDI KELURAHAN LEMPUING KOTA BENGKULU)
Abstract
Indonesia dengan keanekaragaman salah satunya dikomunitas suku memiliki aturan-aturan adat, misalnya aturan dalam delik asusila hamil diluar nikah. Dalam hukum islam tindakan asusila kawin tanpa nikah ini dihukumkan sebagai bentuk perzinahan. Pelanggaran asusila seperti ini dalam masyarakat pun akan dihadapkan dengan hukum adat yang sudah berlaku di masyarakat, demikian halnya dengan hukum adat yang ada di kelurahan lempuing kota Bengkulu. Mbasuh Dusun atau cucikampung istilah yang biasa dipakai masyarakat Bengkulu umumnya sebagai tradisi hukuman bagi warganya yang hamil diluar nikah. Hukum adat ini sudah menjadi tradisi turun temurun karena dianggap dapat membuat efek jera bagi pelakunya. Al- Urf dalam hal ini tradisi yang baik dalam syariat Islam akan ditampung dan diakui ketika tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Beberapa upaya tokoh adat dalam mengatasi masalah tindak asusila kawin hamil dikelurahan lempuing ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku dan tidak akan diulang oleh yang lain.