PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH PERSPEKTIF PERATURAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR DJ.II/ 542 TAHUN 2013

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena melihat tingkat perceraian di Kecamatan Kolaka semakin meningkat, meskipun ditahun 2019 mengalami penurunan, namun angka tersebut masih melebihi batas maksimal. Jenis penelitia ini kualitatif dengn menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Kamudian, hasil penelitian menunjukan bahwa menunjukan bahwa yang berutgas menyeleggarakan kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka adalah Kantor Urusan Agama. Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolaka dalam penyelenggaraan kursus tersebut adalah, mempersiapkan narasumber/ pemateri (penghulu), bahan ajar/materi (silabus/modul), sarana dan pembiayaan, serta sertifikat bagi peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap ujian kursus pra nikah. Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka adalah, adanya faktor substansi hukum, faktor pengetahuan dan pemahaman masyarakat, serta faktor budaya. Sedangkan berdasarkan peratiuran Dirjen Bimas Islam No. II/ 542 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka belum terlaksana secara maksimal. Dilihat dari beberapa pasangan pengantin yang telah melaksanakan pernikahan namun tidak mengikuti bahkan mengetahui program kursus pra nikah selain itu minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kursus pra-nikah. Penelitian ini mengindikasikan bahwa perlu ditegaskannya serta memaksimalkan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya mengikuti program kursus pra nikah.