Tradisi Ma’dupa dalam Ritual Pemakaman pada Suku Bajo Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat suku Bajo terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna; untuk mengetahui proses tradisi ma’dupa dalam ritual pemakaman pada suku Bajo di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna; dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman suku Bajo di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna. Penelitian ini meggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pemgumpulan data, wawancara, observasi, dan dokumentasi, adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan masyarakat suku Bajo terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman merupakan masih tetap mereka jaga, dan sangat disakralkan maka wajib dilaksanakan dalam ritual pemakaman. Proses tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman di masyarakat suku Bajo, menunjukkan bahwa proses pembakaran dupa dalam ritual pemakaman itu ada beberapa tahap yaitu: pertama, berbicara dengan imam kampung, kedua diadakannya pembakaran dupa, dan ketiga membaca surah yasin dan tahlilan. Adapun perspektif hukum Islam terhadap tradisi ma’dupa dalam ritual pemakaman, menunjukkan bahwa tradisi ma’dupa masuk ‘urf shahih (baik) dan ‘urf fasid (tidak baik). Karena jika di lihat dari ‘urf shahih dan ‘urf fasid, maka kita jumpai ada beberapa ritual yang masih sejalan atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan ada juga yang sudah bertentangan dengan hukum Islam.Kata Kunci: Tradisi Ma’dupa, Suku Bajo, Hukum Islam