TRADISI APPASILI’ PADA SUKU MAKASSAR PERSPEKTIF AL-‘URF (Studi Di Kelurahan Tamarungan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa)
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema Tradisi Appasili’ Pada Suku Makassar Perspektif Al-‘Urf (Studi di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa). Dalam kajian Ushul Fikih pada term ‘urf, dibahas tentang metode istinbath hukum dalam hukum Islam. Berangkat dari sini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi appasili’ pada Suku Makassar Perspektif Al-‘Urf. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif, sebab dalam penelitian ini peneliti mencari data yang faktual dan akurat kemudian menyimpulkan dengan sistematis, dimana fakta-fakta yang diteliti merupakan fakta yang tidak dapat dipecahkan melalui laboratorium. Kemudian untuk pendekatannya menggunakan pendekatan historis, sosiologi dan antropologi yang memungkinkan peneliti menganalisis fenomena tradisi appasili’ ibu hamil sehingga dapat bertahan hingga saat ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Tahapan dan nilai filosofis prosesi ritual tradisi appasili’ ibu hamil terdiri: (1) Mandi sebelum pelaksanaan sebagai harapan kebersihan dari segi jasmaniyah maupun rohaninyah (2) Mengenakan pakaian bersih sebagai tanda kesiapan akan kebersihan (3) Keluar rumah sembari menaiki tangga sebagai harapan dapat menjalani kehidupan dengan baik dan diberi kemudahan. (4) Duduk diatas kelapa tua diharapkan agar selalu sehat dan terhindar dari penyakit ambeien (5) Membaca niat appasili’ dan doa kebaikan diharapkan orang yang sedang di appasili’ itu mudah melahirkan serta membuang sial ibu hamil (6) Memercikkan ibu hamil dengan dedaunan diharapkan dapat terhindar dari segala bentuk pengaruh jahat yang akan menghampiri keluarganya. (7) Berjalan sembari menginjak sebutir telur diharapkan orang yang hendak melahirkan, supaya bayinya mudah keluar dari rahim (8) Mandi setelah pelaksanaan serta mengganti pakaian diharapkan agar pengaruh-pengaruh jahat tidak kembali lagi bersih dan suci. (9) Mengurut perut ibu hamil diharapkan bayi dan ibunya tetap sehat serta rejekinya berdatangan dari segala arah yang tidak disangka-sangka. Penulis berkesimpulan bahwa tradisi appasili’ ibu hamil masuk dalam kaidah ushul fiqh “Asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan” jadi dia boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena didalamnya terdapat maslahat dan tidak mendatangkan mudharat bagi ibu hamil beserta bayinya.