Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh)

Abstract

Penelitian ini membahas hak asuh anak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan ketika pasangan suami isteri bercerai yang berakibat pada perebutan hak asuh anak yang pada dasarnya bagi anak belum berusia 12 tahun adalah hak ibu. Lalu bagaimana ketika seorang ibu justru melalaikan tanggung jawabnya untuk mengasuh anak tersebut dengan baik? Berdasarkan hal tersebut terdapat sebuah kasus yang dapat diteliti dimana seorang ayah mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha yang disebabkan oleh penelantaran anak yang dilakukan mantan isteri penggugat. Adapun masalah yang dipelajari dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara terhadap hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim terhadap hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha? Dan bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha?  Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Empiris untuk menemukan dasar Hukum mengenai hak asuh anak kemudian disesuaikan dengan fakta atau kasus putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melakukan wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif yaitu dengan menafsirkan permasalahan yang terjadi kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah  proses penyelesaian perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha diawali dengan mediasi dan diakhiri dengan kesimpulan; Faktor-faktor hakim dalam memberi putusan adalah berdasarkan dengan regulasi aturan; Berdasarkan Hukum Kompilasi Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak hak asuh anak diberikan pada orang tua yang mampu mengasuh anaknya dengan baik.