Pisumba dalam Tradisi Masyarakat Suku Cia-Cia di Lapandewa Perspektif Hukum Islam

Abstract

Tradisi Pisumba suatu upacara adat khitan perempuan yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Desa Lapandewa. Masyarakat Lapandewa meyakini tradisi ini sangat penting untuk dilaksanakan karena tradisi ini sebagai pelengkap pengIslaman anak perempuan, sehingga wajib dilaksanakan oleh orang tuanya apabila memiliki anak perempuan, jika tidak melaksanakan tradisi ini dianggap tidak sah Islamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi Pisumba yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Pisumba. Jenis penelitian ini penelitian deskriptif kualitatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yurdisi empris , sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa A. Proses pelaksanaan Pisumba dalam tradisi masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa adalah  : (1) Tahap persiapan (musyawarah), penentuan hari pelaksanaan tradisi, persiapan alat dan bahan prosesi tradisi Pisumba, (2) Tahap pelaksanaan : pibura, pibindu, pikukuwi, pibaho, polimbaa ikaoumpu, kasunei. (3) tahap penutupan : pembacaan doa dan pembersihan tempat acara tradisi Pisumba, B. Perspektif hukum Islam terhadap tradisi Pisumba termaksud Urf  Shahih karena tidak bertentangan dengan tujuan hukum Islam, Pisumba ibadah ghairuh mahdah, tradisi yang baik karena membawa mashlahat dan tidak mendatangkan mudharat bagi anak perempuan, sesuai dengan mashlahat mursahalah, sedangkan yang termaksud Urf Fasid karena masih ada nilai-niali ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.