Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan, contoh kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Permasalahan yang dibahas yakni faktor yang menentukan keberhasilan mediasi perceraian, pelaksanaan mediasi perceraian serta hambatan Hakim Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dengan prosedur pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta Penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisis deduktif, induktif dan komparatif. Hasilnya mengungkapkan bahwa dalam melakukan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama sesuai dengan agenda mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan dalam suatu mediasi perkara perceraian yakni sikap, perkara, mediator, dan itikat baik para pihak. Dan hambatan hakim mediator dalam menangani mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaneg adalah respon kedua belah pihak yang akan bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.