MENAFSIRKAN AL-QUR'AN (Mengkaji Metode, Bentuk, dan Kaidah-Kaidah dalam Penafsiran Al-Qur'an)
Abstract
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam merupakan sumber hukum dan petunjuk serta menjelaskan segala sesuatunya secara komprehensif dan metode praktis bagi kehidupan. Oleh karena itu perlu adanya ilmu perlu adanya ilmu tafsir dengan maksud agar menuntut para mufasir dalam proses penafsiran al-Quran sehingga tidak keluar dari apa yang dimaksudkan oleh al-Qur’an sendiri. Selain itu mufasir mengerti kaidah-kaidah yang harus dipakai dalam penafsiran, serta dituntut menguasai/memahami jati diri al-Qur’an baik itu bentuk penafsiran (tafsir bi al- ma’tsur, tafsir bi al-ra’yi, dan tafsir isyari), metode (ijmali, muqarin, maudhu’i, tahlili), corak dan juga kepribadian yang luhur, baik dan bertanggungjawab. Selain itu tafsir dan ta’wil yang ada sejak zaman Rasulullah saw seiring dengan kemajuan zaman bermunculan metode pendekatan baru dalam memahami al- Qur’an seperti: hermeneutik dan pendekatan kajian analisis bahasa (linguistik), yaitu semiotik.