TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI BLIND BOX PADA MARKETPLACE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstract

Jual beli Blind Box ialah jual beli dimana ketika pembeli telah melakukan pembayaran yang telah ditawarkan oleh penjual dan pembeli tidak mengetahui secara jelas barang yang akan didapatkan dengan harapan pembeli akan mendapatkan barang yang diharapkannya. Penjual dan produsen sebagai pihak Blind Box hanya mendeskripsikan jenis barang yang akan dijual di lapak Blind Boxnya tersebut tanpa memberitahukan kepada pembeli apa yang ada didalam box tersebut. Sudah pasti pembeli akan mendapatkan resiko akan mengalami kerugian yang sangat besar dan jual beli Blind Box ini dianggap gharar karena barang yang akan dibeli oleh pembeli itu mengandung unsur ketidakjelasan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli Blind Box pada Marketplace. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analis dengan melakukan pendekatan studi kasus. Selain itu jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: (1) jual beli blind box dilakukan melalui jual beli pesanan yang pada umumnya jual beli Blind Box dilakukan karena adanya sifat surprise (kejutan) yang akan dirasakan oleh pembeli pada saat membuka box tersebut. Dinamakan Blind Box karena pembeli tidak dapat mengetahui isi dari box tersebut, bahkan pelapak yang berperan sebagai penjual pun tidak mengetahui dengan pasti isi dari box tersebut sehingga produk yang akan dikirimkan secara random oleh pelapak. (2) Dalam praktik jual beli Blind Box pada Marketplace tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli salam (Ba’i al-salam).