IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KAITANNYA DENGAN PRAKTIK RIBA DI MASYARAKAT DESA ALUE DAWAH

Abstract

Qanun lembaga keuangan syariah merupakan salah satu cara pemerintah Aceh menghadirkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, masyarakat desa Alue Dawah kecamatan Babahrot masih ada yang melakukan praktik muamalah tidak sesuai dengan ajaran islam, praktik tersebut ialah transaksi yang masih menandung unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat desa Alue Dawah terdapat riba, mengetahui jenis praktik riba yang sering dilakukan oleh masyarakat desa Alue Dawah dan mengetahui penerapan qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 terhadap praktik riba di masyarakat desa Alue Dawah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan yuridis normatif, untuk mengumpulkan data yang ada di masyarakat desa Alue Dawah dan menggambarkan atau memaparkan apa adanya dari hasil penelitian serta melakukan singkronisasi qanun lembaga keuangan syariah sehingga dapat disusun dalam bentuk tulisan (naratif), ditafsirkan serta dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat desa Alue Dawah dapat memahami riba dan hukumnya dengan berbagai sudut pandang, meskipun tidak dapat menjelaskan secara sistematis. Praktik riba yang sering dilakukan masyarakat desa Alue Dawah ialah riba qard dan riba jahiliyah, sedangkan penerapan qanun lembaga keuangan syariah saat ini masih belum menunjukkan keterkaitan dengan praktik riba yang dilakukan oleh masyarakat desa Alue Dawah