TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA MARKETING PANEL PADA AKUN INSTAGRAM INVITASEE

Abstract

Social Media Marketing Panel (SMM Panel) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas toko online di media sosial termasuk Instagram. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang semakin ketat. Para calon pembeli hanya akan memilih toko online yang terpercaya. Beragam cara dilakukan toko online untuk meningkatkan kredibilitasnya. Salah satunya dengan menggunakan SMM Panel untuk menambah jumlah follower, like, view, dan comment. Hal tersebut juga dilakukan Invitasee demi menaikkan kredibilitas dan menambah pengguna jasanya. Terdapat ketimpangan dalam praktik penggunaan SMM Panel dengan etika dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan SMM Panel oleh Invitasee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu penulis mencari suatu fakta yang terjadi dengan interpretasi yang tepat seperti masalah-masalah yang terjadi dalam kegiatan bisnis, serta tata cara yang berlaku dalam bisnis oleh akun instagram Invitasee meliputi pihak yang bertransaksi, produk dan jasa, pemasaran dan penjualan. Penulis megumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada pelaku usaha, pembeli, serta masyarakat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan social media marketing panel pada akun instagram Invitasee mengandung unsur rekayasa yang menipu konsumen dan tergolong ke dalam praktik bai’ najasy. Dalam melakukan bisnis, pelaku usaha wajib jujur dan terbuka serta tidak mengelabui konsumen.