MENILIK KEBERMANFAATAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di Dunia sudah semestinya menjadikan Ibdah haji sebagai salah satu prioritas, Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang membagi kuota haji bagi setiap negara tiap tahunnya menjadikan Badan Pengelola Keuangan Haji berperan sangat penting dalam menjadi fasilitator untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan Ibadah Haji dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya dalam pengelolaan keuangan Haji. Kaitannya dengan itu, pemerintah juga berupaya memfasilitasi dengan membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Dapat dibayangkan apabila di tengah masyarakat muslim tidak ada Lembaga semacam Badan Pengelola Keuangan Haji, maka tidak ada penyalur masyarakat kepada pemerintah Arab Saudi, tidak ada kerja sama internasional dan tidak ada pelaksanaan ibadah Haji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting.AbstractIndonesia as one of the countries with the largest Muslim population in the world should make the Hajj as one of the priorities, the Saudi Arabian government's new policy which divides the hajj quota for each country each year makes the Hajj Financial Management Agency play a very important role in being a facilitator to facilitate the people who need it. want to carry out the Hajj with the duties and authorities it has in the management of Hajj finances. In relation to that, the government is also trying to facilitate it by establishing the Law of the Republic of Indonesia Number 34 of 2014. It is conceivable that if in the Muslim community there is no Institution such as the Hajj Financial Management Agency, then there is no public distributor to the government of Saudi Arabia, there is no cooperation. international and no Hajj pilgrimage. So it can be concluded that the existence of the Hajj Financial Management Agency in the midst of the community is very important.