TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP ARISAN ONLINE DENGAN SISTEM MENURUN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus: Instagram @arisan_gadgetmurah)

Abstract

Arisan online dengan sistem menurun merupakan salah satu kegiatan arisan yang dapat menghasilkan keuntungan bagi peserta yang mengikutinya. Salah satu akun yang menyelenggarakan arisan online dengan sistem menurun adalah kun instagram @arisan_gadgetmurah. Tujuan penelitian ini untuk: (1) Mengetahui mekanisme pelaksanaan arisan online sistem menurun (2) Mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap arisan online sistem menurun dan (3) Mengetahui kaitan UU ITE tahun 2016 dengan arisan online sistem menurun pada instagram @arisan_gadgetmurah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study), yang termasuk ke dalam penelitian deskriptif-analitis karena penelitian ini berfokus atas suatu kasus yang diamati dan dianalisis secara cermat kemudian disimpulkan secara akurat. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Mekanisme arisan online sistem menurun @arisan_gadgetmurah menggunakan slot nomor, iuran yang disetorkan berbeda-beda tergantung nomor slot yang diambil tetapi mendapatkan jumlah get yang sama. (2) Pelaksanaan arisan online sistem menurun @arisan_gadgetmurah tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah karena mengandung unsur ketidakadilan dan riba dalam perbedaan jumlah iuran, mengandung unsur kedzaliman karena tidak transparan dalam menetapkan jumlah iuran nomor satu. (3) Merupakan salah satu kegiatan transaksi elektronik sehingga berkaitan dengan UU ITE tahun 2016, yang mana Pasal 28 ayat (1) UU ITE membahas perlindungan hukum sesuai dan mendapatkan hukuman sesuai isi Pasal 45 ayat (2) bagi pelaku yang melakukan waprestasi.