PENENTUAN UPAH JASA ENDORSEMENT DI MEDIA SOSIAL TIKTOK @AQILAHJD DALAM PERSPEKTIF FIQH IJARAH

Abstract

Endorsement is a form of sales promotion to introduce a product or brand that is carried out by business actors with endorsement service actors, namely endorsers, where this endorser can be called a celebrity endorser who has many followers or followers on social media, namely Tiktok. This research is motivated because the author sees facts in the field with a review of existing sharia economic law aims to determine the application of Ijarah Al-a'amal carried out by celebrity Aqillahjd on social media Tiktok. The method used is a case study descriptive method, in this case the author will explain how the practice of Ijarah Al a'mal Endorsement Services on Tiktok social media by celebrity tiktok @Aqillahjd. The results of this study, can conclude that the marketing system through endorsement that has been carried out by celebrity aqillahjd on social media tiktok with business actors (online shop) is not included in the Ijarah Al-amal contract, because there are several pillars and conditions that are not appropriate. So that the contract made by celebrity Aqillahjd is more inclined to the Jualah contract. Endorsement merupakan sebuah bentuk promosi penjualan untuk mengenalkan suatu produk atau brand yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku jasa endorsement yaitu endorser, dimana endorser ini bisa disebut sebagai celebrity endorser yang memiliki banyak followers atau pengikut di media sosialnya yaitu Tiktok. Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat fakta dilapangan dengan tinjauan hukum ekonomi syariah yang ada bertujuan untuk mengetahui penerapan Ijarah Al-a’amal yang dilakukan oleh celebrity Aqillahjd di sosial media Tiktok. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif studi kasus, dalam hal ini penulis akan memaparkan bagaimana praktik Ijarah Al a’mal Jasa Endorsement di Sosial Media Tiktok oleh celebrity tiktok @Aqillahjd. Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa sistem pemasaran melalui endorsement yang telah dilakukan oleh celebrity aqillahjd pada sosial media tiktok dengan pelaku usaha (online shop) bukan termasuk kedalam akad Ijarah Al-amal, karena terdapat beberapa rukun dan syarat yang tidak sesuai. Sehingga akad yang dilakukan oleh celebrity Aqillahjd lebih condong kepada akad Jualah.