TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DI APLIKASI MARKETPLACE SORABEL PT SALE STOK INDONESIA

Abstract

Pada era modern ini, cara transaksi dan objek jual beli sangat beragam, salah satunya yaitu jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Dropshipping merupakan suatu sistem jual beli dimana penjual dalam menjual produknya tidak memiliki stok persediaan. Dropshipper hanya perlu memajangkan atau memasarkan produk yang dijualnya tanpa harus memiliki sto produk yang dipasarkannya itu dan salah satu marketplace yang menyediakan sistem ini adalah marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan kepatuhan syari’ah untuk model bisnis sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Mekanisme jual beli online dengan sistem dropshipping di Sorabel ini sama seperti jual beli sistem dropshipping  pada umumnya dimana fungsi dan tugas dropshipper itu menjual barang milik supplier dan adapun hasil dari pekerjaan yang telah dilakukannya maka ia akan mendapatkan komisi (ujrah). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia peneliti menilai akad yang relevan terhadap sistem dropshipping tersebut adalah akad ji’alah. status hukum jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia dibolehkan karena para dropshippernya langsung mendaftar sebagai member resmi.