PELAKSANAAN PENENTUAN NISHAB ZAKAT PROFESI PNS MENURUT FATWA MUI NO. 3 TAHUN 2003 DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS

Abstract

Salah satu profesi umat muslim di Indonesia saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan mereka merupakan salah satu subjek zakat yang disebut zakat profesi, dan setiap zakat dikeluarkan apabila telah mencapai nishab. Majelis Ulama Indonesia mengatur zakat profesi dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan. Ciamis merupakan salah satu contoh kota kabupaten yang menerapkan peraturan tersebut. Namun Kementerian Agama Kab. Ciamis mengambil zakat profesi setiap bulan dari semua golongan PNS, meskipun sebagian penghasilan PNS golongan tertentu belum mencapai nishab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis dalam penentuan nishab zakat profesi PNS yang ditinjau oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ketentuan nishab zakat profesi PNS yang diterapkan di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang dijadikan patokan seluruh instansi di Kab. Ciamis, baik Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 maupun Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 Tahun 2017. 2) Pelaksanaan zakat profesi PNS di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak selaras dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 sebab zakat dikenakan kepada semua golongan PNS, zakat diambil dari penghasilan kotor, serta zakat dikeluarkan meskipun belum mencapai waktu haul.